Pages

Selasa, 10 September 2013

Kecelakaan yang dialami Dul



Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan enam orang meninggal. Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (9/9) siang.

"Abdul Qadir Jaelani tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul sendiri. Mobilnya menabrak pembatas jalan karena kehilangan kendali, melompat (ke seberang tol) lalu menabrak Gran Max dan Avanza,
mengakibatkan enam meninggal dan 9 luka berat," kata Rikwanto.

Dul belum bisa dimintai keterangan terkait kecelakaan maut itu. Anak ketiga musisi Ahmad Dhani itu masih berada di ruang ICU Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. "Saat ini kondisi Dul masih di ruang ICU setelah
dioperasi di bagian kaki dan pinggul," jelas Rikwanto.

Dul dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang membahayakan orang lain yang mengakibatkan kematian. Pasal yang dikenakan mengacu pada UU Perlindungan Anak lantaran Dul masih
berusia 13 tahun.

"Diancam Pasal 310 ayat 3 karena lalainya sehingga mengakibatkan kematian. Hukuman 6 tahun penjara, namun karena di bawah umur tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak. Kalau dijatuhkan maksimal, itu separuh dari hukuman orang dewasa," terang Rikwanto.

sumber :  http://kask.us/hiAEI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar